no-style

Diduga Langgar Aturan, Penagih KSP di Jakarta Timur Intimidasi Nasabah

, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T02:16:01Z

 





Jakarta  Timur– Dugaan tindakan intimidasi  oleh oknum petugas penagih utang dari Koperasi  (KSP)Koperasi Yakin Sumber  Cabang Jakarta Timur,Jalan pertanian selatan , terhadap seorang nasabah Pisangan Baru Kecamatan Matraman memicu kehebohan warga 

Cara menagih arogan menantang viralkan dan Melapor kepihak berwajib


Ia menyesalkan tindakan para Penagih  koperasi yang dinilai tidak mencerminkan Prinsip Sop tata cara menagih sopan santun kepada nasabahnya.



Peristiwa tersebut terjadi Selasa  (31/3/2026) Jam 21.00 wib

 di rumah nasabah bernama MARDIYANTO . Dalam proses penagihan utang oleh tim dari KSP Koperasi Yakin Sumber Sukses, salah satu oknum petugas diduga melakukan tindakan intimidasi bahkan bergaya Bertiak2 Didepan Rumah  nasabah, yang memicu kegaduhan di lingkungan warga sekitar.



Aturan debt collector (penagih utang) di Indonesia diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mewajibkan penagihan etis tanpa ancaman, kekerasan, atau tekanan fisik/verbal. Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00-20.00, tidak boleh ke pihak ketiga, dan kendaraan tidak boleh disita paksa tanpa sertifikat fidusia serta putusan pengadilan. 

Dasar Hukum dan Aturan Debt Collector:

POJK No. 22 Tahun 2023 (Perlindungan Konsumen): Menjadi acuan utama, mengatur etika penagihan agar tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.

Larangan Kekerasan (KUHP): Debt collector yang merampas barang atau melakukan ancaman bisa dijerat Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) atau Pasal 368 (pemerasan).

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan paksa jika debitur tidak mengakui wanprestasi, melainkan harus melalui putusan pengadilan.

Etika Penagihan: Harus membawa dokumen resmi (sertifikat fidusia, surat tugas, kartu identitas).

Waktu Penagihan: Hanya diperbolehkan pada hari Senin-Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. 

Cara Menghadapi Debt Collector yang Melanggar:

Minta dokumen resmi: Surat Kuasa, Sertifikat Fidusia, dan Kartu Identitas.

Tolak penyitaan jika tanpa prosedur hukum yang benar.

Laporkan ke OJK jika penagihan melanggar etika atau melampaui batas, dan lapor ke Polisi jika ada unsur pidana (kekerasan/pemerasan).

Rwd

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Langgar Aturan, Penagih KSP di Jakarta Timur Intimidasi Nasabah
  • 0

Kabupaten