
Viral Jakarta.com |-JAKARTA, -
Hari ini, Senin, (29/1-2024), jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku padahal sudah buron selama 4 tahun.
KPK di cap tidak mampu (tak bertaji) untuk menangkap Harun Masiku, dikarenakan tidak adanya kemauan. 'Tidak Mampu Karena Tidak MAH'.
KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik, padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.
Atas ketidakmampuannya itu, maka KPK harus digugat Praperadilan untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku baik hidup ataupun sudah meninggal. KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah Hakim yang memutus Praperadilan ini.*(FC-Goes/TR32*)