
Sebanyak lima tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ berhasil diamankan petugas atas kejahatan tersebut delapan anak pria menjadi korban kejahatan pornografi.
Video tersebut diperjualbelikan melalui media sosial Telegram dengan harga beragam yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika,
diketahui tersangka telah memproduksi video sejak tahun 2022. Kini, pelaku dikenakan beberapa pasal yakni :
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Humas/tr32**