
Video tersebut diperjual belikan melalui media sosial Telegram dengan harga yang beragam sesuai durasi dan menggunakan mata uang dolar Amerika maupun Rupiah.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan 5 orang tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Diketahui para tersangka telah memproduksi video sejak 2022 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"5 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu.Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (24/2).
(Red)