no-style

Peredaran Obat Keras Ilegal di Gerlong Sukasari Marak, Warga Tuntut Polisi Tegas

, September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-27T07:44:54Z

 


Bandung –

Praktik jual-beli obat keras daftar G di kawasan Jalan Stopan Gerlong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, semakin meresahkan masyarakat. Warga menilai maraknya peredaran obat keras seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (THP), Alprazolam, hingga Atarax, yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga farmasi resmi, sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat.


Fenomena ini dinilai sebagai bentuk kejahatan kesehatan yang berpotensi merusak generasi muda, sebab obat keras tersebut rawan disalahgunakan oleh pelajar, remaja, hingga masyarakat umum untuk tujuan non-medis.


Warga Mendesak Penindakan Tegas Sejumlah warga Gerlong Sukasari mendesak aparat kepolisian—mulai dari Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung, hingga Polda Jawa Barat—untuk segera bertindak. Desakan ini bukan tanpa alasan, karena bukti di lapangan menunjukkan obat keras bisa diperoleh dengan sangat mudah, tanpa melalui apotek resmi, bahkan diperjualbelikan seperti barang dagangan biasa.


“Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan. Kalau dibiarkan, dampaknya sangat berbahaya bagi anak-anak dan pemuda di sini,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.


Regulasi yang Dilanggar Praktik peredaran obat keras ilegal di Gerlong Sukasari terbukti melanggar sejumlah undang-undang dan aturan resmi pemerintah, antara lain:


1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


Pasal 98 ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat.


Pasal 196: Pelanggaran atas standar keamanan, khasiat, dan mutu suatu sediaan farmasi dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Pasal 197: Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.




2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396 Tahun 1986 tentang Wajib Resep Obat Keras


Menegaskan bahwa semua obat keras (ditandai dengan lingkaran merah bertuliskan huruf “K”) hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan apotek resmi. Penjualan bebas adalah ilegal dan melanggar aturan distribusi obat.




3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Pasal 8 ayat (1) huruf d: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin.


Pasal 45: Konsumen yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi baik melalui pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa konsumen.




4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian


Pasal 108: Setiap pekerjaan kefarmasian yang mencakup pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penyerahan obat hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan berwenang (apoteker atau asisten apoteker).


Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Kesehatan.


Dampak Serius: Bukan Pelanggaran Administratif


Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan tindak pidana kesehatan yang bisa dijerat dengan hukuman berat. Jika aparat menindaklanjuti, para pelaku berpotensi dijatuhi hukuman 10–15 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah.

Pelanggaran Aturan yang Dilanggar Ancaman Hukum

Menjual obat tanpa kompetensi resmi UU Kesehatan Pasal 98 ayat (2) Tindak pidana kesehatan

Menjual obat tanpa izin edar UU Kesehatan Pasal 196–197 10–15 tahun penjara + denda Rp1–1,5 miliar

Menjual obat tanpa resep dokter Kepmenkes No. 02396/1986 Penjualan tidak sah

Menjual barang tanpa standar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 & 45 Gugatan perdata & sanksi pidana

Distribusi tanpa tenaga farmasi PP No. 51 Tahun 2009 Pasal 108 Sanksi pidana sesuai UU Kesehatan



Warga Minta Segera Ada Aksi

Masyarakat Gerlong berharap agar aparat kepolisian segera menindak tegas praktik ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan ke pengadilan.


“Kalau hukum tidak ditegakkan, generasi muda kita yang jadi korban. Polisi jangan tunggu laporan korban overdosis, baru bergerak,” tambah warga lainnya.


Dengan dasar hukum yang jelas dan bukti yang kian kuat, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Sukasari.



AG


Komentar

Tampilkan

  • Peredaran Obat Keras Ilegal di Gerlong Sukasari Marak, Warga Tuntut Polisi Tegas
  • 0

Kabupaten