no-style

Empat Bulan Kasus Penganiayaan Mandek, Polres Karawang Dinilai Lalai Tangani Laporan Warga

, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T03:54:44Z

 






Karawang, Jawa Barat —
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Meri Heriyanto, warga Jakarta timur hingga kini masih jalan di tempat. Laporan yang diajukannya ke SPKT Polres Karawang sejak 29 Mei 2025 tak kunjung membuahkan hasil nyata, meski bukti visum, saksi, dan keterangan korban sudah diserahkan.

Korban melaporkan kejadian dengan nomor laporan polisi STTLP/B/643/V/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, dengan Dedi Supriadi sebagai terlapor. Namun, hingga akhir September 2025, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditangkap.


Kronologi Kejadian: Konflik Rumah Tangga Berujung Pemukulan,Peristiwa bermula saat Meri membuntuti istri sahnya yang sedang pisah ranjang. Sang istri diketahui berpergian bersama Dedi Supriadi. Dari penelusuran korban, istrinya yang belum resmi bercerai secara hukum negara ternyata sudah menikah siri dengan Dedi.

Konflik pun pecah di gerbang keluar Tol Kalihurip, wilayah hukum Polres Karawang. Meri mengaku dipukul oleh Dedi hingga mengalami luka serius di bagian pelipis dan harus mendapatkan tiga jahitan. Hingga kini, korban masih merasakan dampak lanjutan berupa sakit kepala, pandangan mata kabur, gangguan konsentrasi, dan sering lupa.


Poto di duga pelaku 


Sudah jatuh tertimpa tangga. Istri dibawa orang, saya malah dipukul pula. Sekarang pelaku belum juga ditangkap. Miris sekali nasib saya,” ungkap Meri.


Mandek di Kepolisian, Publik Pertanyakan Keseriusan Polres Karawang,Kasus ini ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang. Namun, sejak laporan dibuat, perkembangan kasus nyaris tak terlihat.

Sudah lebih dari empat bulan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Apa kurang bukti? Saya korban, saya punya visum, ada luka, ada saksi. Kenapa lama sekali ditangani?” tegas Meri.

Saat dikonfirmasi, penyidik hanya menyebut kasus masih dalam proses dan rencananya akan dilakukan gelar perkara. Jawaban tersebut dinilai klise dan semakin menambah keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.



Padahal, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), unsur penganiayaan sudah jelas terpenuhi:

  • Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
  • Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Pasal 454 KUHP: mengatur pemberatan hukuman dalam tindak pidana kekerasan, meski belum dimasukkan dalam laporan korban.

Dengan adanya visum, luka fisik yang membekas, serta keterangan saksi, unsur tindak pidana seharusnya tidak sulit untuk diproses.

Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Publik menilai aparat kepolisian seolah pilih-pilih dalam menangani kasus, terutama bila menyangkut orang tertentu.

Kalau rakyat kecil yang jadi korban, kasusnya bisa berlarut-larut. Tapi kalau ada tekanan publik atau pihak berpengaruh, polisi bisa bergerak cepat. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ungkap seorang pengamat hukum di Karawang.

Situasi ini mempertegas bahwa reformasi Polri masih jauh dari harapan. Kasus Meri Heriyanto menjadi gambaran nyata bagaimana laporan masyarakat bisa terkatung-katung tanpa kepastian hukum.


Korban Pertimbangkan Lapor ke Propam dan Komnas HAM,Merasa dipingpong dan tak mendapatkan kejelasan, Meri menyatakan siap membawa kasus ini ke level lebih tinggi jika Polres Karawang terus lamban menangani laporannya.

Kalau Polres Karawang tidak segera bertindak, saya akan lapor ke Propam Mabes Polri. Kalau perlu, saya juga siap mengadu ke Komnas HAM karena saya merasa hak saya sebagai warga negara tidak dipenuhi. Saya hanya minta keadilan,” ujarnya.

Langkah itu dinilai wajar mengingat hak korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dijamin oleh undang-undang. Dengan mengadukan ke Propam, korban berharap ada evaluasi terhadap kinerja penyidik. Sementara pelaporan ke Komnas HAM bisa menjadi bentuk tekanan moral agar kepolisian tidak mengabaikan kasus ini.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Karawang. Jika penanganannya berlarut-larut tanpa kepastian, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan makin tergerus.

Publik menegaskan, keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang diingkari. Masyarakat kini menunggu apakah Polres Karawang berani menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, atau justru membiarkannya hilang tanpa kepastian.


Tr_32

Komentar

Tampilkan

  • Empat Bulan Kasus Penganiayaan Mandek, Polres Karawang Dinilai Lalai Tangani Laporan Warga
  • 0

Kabupaten