Jakarta —||
Isu mengenai perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) terus menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kasus administratif dan sengketa hak milik yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum. Dalam seri edukasi hukum yang disusun oleh Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., dijelaskan sejumlah norma penting yang wajib dipahami pasangan campuran agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Aryareksa, masyarakat kerap keliru menganggap nikah campuran identik dengan perkawinan beda agama. Padahal, Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan.
Perkawinan semacam ini tetap wajib dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS) atau KUA, tergantung agama masing-masing pihak. Pencatatan ini penting sebagai bukti legal yang menentukan keabsahan hak dan kewajiban pasangan dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika tidak dicatatkan, konsekuensinya bisa sangat serius. Status perkawinan, hak keluarga, hingga perlindungan hukum dapat hilang,” terang Aryareksa.
Salah satu isu terbesar dalam perkawinan campuran adalah persoalan kepemilikan properti. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), WNA dilarang memiliki tanah berstatus Hak Milik. WNA hanya diperbolehkan memiliki Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Masalah muncul ketika pasangan WNI–WNA menikah tanpa Perjanjian Pemisahan Harta. Harta yang diperoleh selama perkawinan otomatis menjadi Harta Bersama, termasuk pembelian rumah atau tanah.
“Jika WNI ingin membeli tanah Hak Milik, BPN akan menolak. Karena suami atau istri WNA dianggap memiliki setengah dari harta tersebut, dan hal itu bertentangan dengan UUPA,” jelasnya.
Untuk mencegah hilangnya hak konstitusional WNI atas tanah, solusi yang diakui hukum adalah membuat Perjanjian Pemisahan Harta (Prenuptial Agreement). Dokumen ini memastikan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik individu masing-masing.
Putusan Mahkamah Konstitusi bahkan memperluas fleksibilitas, sehingga perjanjian ini dapat dibuat sebelum, saat, maupun setelah menikah, asalkan dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan di KCS atau KUA agar mengikat pihak ketiga, termasuk BPN.
Perkawinan campuran turut berdampak pada status kewarganegaraan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak dari pasangan WNI–WNA memperoleh Dwikewarganegaraan Terbatas sejak lahir.
Namun status ini tidak berlaku permanen.
“Anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun. Jika tidak memilih, status WNI dapat gugur otomatis,” tutur Aryareksa. Ia menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab legal untuk memastikan proses pemilihan kewarganegaraan dilakukan tepat waktu.
Banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar negeri tanpa memahami kewajiban administratif ketika kembali ke Indonesia. Meski perkawinan dianggap sah jika sesuai hukum negara setempat, WNI tetap wajib:
- Melaporkan pernikahan ke KJRI di negara tempat menikah.
- Mendaftarkan perkawinan ke Dukcapil setibanya di Indonesia.
Kelalaian melaporkan dapat berdampak serius, seperti tidak dapat diterbitkannya Akta Perkawinan, kesulitan mengurus Kartu Keluarga, kendala dalam pewarisan, hingga persoalan kewarganegaraan anak.
Di akhir paparannya, Aryareksa mengingatkan bahwa dalam perkawinan campuran, ketertiban administrasi dan pemahaman norma hukum adalah perlindungan jangka panjang bagi seluruh anggota keluarga.
“Segera buat perjanjian pemisahan harta, pastikan pencatatan perkawinan lengkap, dan pahami aturan kewarganegaraan anak. Ketaatan pada hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi masa depan,” tegasnya.
Gilang SH.red

