Jakarta Utara —||
Dua awak media siber berinisial JH dan NB menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok preman saat melakukan tugas jurnalistik di lokasi yang disebut sebagai Gudang Solar Vera di Jalan Cakung Cilincing Raya, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Selasa (18/11/2025).
Insiden terjadi ketika kedua wartawan tersebut tengah mendokumentasikan aktivitas di area yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar solar. Saat menjalankan tugas peliputan, lebih dari sepuluh orang yang diduga preman lokal mendatangi mereka dan langsung melakukan tindakan intimidasi serta kekerasan.
Menurut keterangan JH, para pelaku tidak hanya memukul dan mendorong tubuh mereka, tetapi juga merampas serta memaksa menghapus perangkat dokumentasi yang digunakan untuk peliputan.
Pengenalan diri sebagai wartawan pun tidak membuat para pelaku menghentikan aksinya.“
Saat kejadian, kita memperkenalkan diri sebagai wartawan. Namun mereka malah berkata ‘gak peduli wartawan-wartawan’ dan langsung menyerang kami beramai-ramai,” ujar JH saat dihubungi gensa.club melalui sambungan telepon.
Selain kehilangan sejumlah perangkat kerja, JH dan NB juga mengalami tindakan intimidasi fisik yang membuat keduanya terpaksa menghentikan aktivitas liputan di lokasi tersebut.
JH menyebut bahwa salah satu orang yang diduga memimpin kelompok tersebut merupakan pria berambut kuncir panjang yang dikenal warga setempat dengan nama Heru. Namun identitas ini masih menunggu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas kejadian ini, kedua korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor:
LP/B/2214/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA,
pada 18 November 2025 pukul 22.21 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai proses penyelidikan, identifikasi pelaku, maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Pihak yang diduga terlibat juga belum memberikan hak jawab atau klarifikasi.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, profesi wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Kekerasan, intimidasi, perampasan alat kerja, hingga upaya menghalangi proses peliputan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers dan KUHP.
JH dan NB meminta perlindungan hukum serta mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis terulang kembali.“
Kami hanya menjalankan tugas sebagai wartawan. Harapan kami, polisi menindak tegas para pelaku. Jangan sampai ada lagi insan pers yang jadi korban kekerasan seperti ini,” ujar JH.
Berbagai organisasi pers juga disebut akan dimintai dukungan agar kasus ini mendapatkan perhatian serius, mengingat tindak kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman langsung terhadap hak publik atas informasi.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Publik menantikan langkah cepat aparat dalam memastikan para pelaku kekerasan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red


