no-style

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 44.543.03 Kebumen, Aparat dan Regulator Diminta Selidiki

, Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T14:47:27Z



Kebumen, Jawa Tengah –||

 Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kebumen. Tim jurnalis menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan distribusi solar subsidi di SPBU 44.543.03 Tersobo, yang berlokasi di Jalan Nasional III Babadsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, pada Rabu (14/01/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian solar subsidi kepada kendaraan yang telah dimodifikasi, menggunakan metode pengisian berulang (ngangsu) tanpa jeda waktu wajar, serta memanfaatkan barcode kendaraan berbeda. Pola ini menguatkan dugaan adanya praktik penyelewengan BBM subsidi yang terindikasi terorganisir dan melibatkan jaringan tertentu.

Modus Operandi: Kendaraan Modifikasi dan Barcode Berbeda

Dalam temuan di lokasi, tim jurnalis mendapati satu unit Mitsubishi Kuda warna silver dengan nomor polisi AB 8731 HC, yang diduga telah dimodifikasi, tengah melakukan pengisian solar subsidi. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan barcode kendaraan Daihatsu, yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Tak hanya itu, di waktu yang hampir bersamaan, terlihat pula Toyota Kijang Krista warna hitam dengan nomor polisi AA 1654 CC, yang menggunakan barcode kendaraan Agya. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di lebih dari satu SPBU.

Lokasi kejadian tercatat di titik koordinat: 7QJJ+G69, Jalan Raya Tersobo, Babadsari, Prembun, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah 54394, sekitar pukul 16.09 WIB (GMT +07.00).

Pengakuan Sopir: Ada Bos dan Kerja Sama Terorganisir

Saat dilakukan klarifikasi di lapangan, sopir kendaraan Mitsubishi Kuda AB 8731 HC mengakui kepada tim jurnalis bahwa dirinya bekerja untuk seorang bos berinisial T, yang disebut berdomisili di wilayah Kebumen. Sopir tersebut juga menyampaikan bahwa aktivitas pengisian solar subsidi dilakukan atas perintah dan telah menjadi bagian dari pekerjaan rutin.

Dalam pengakuan lanjutan, sopir lainnya menyebut adanya kerja sama dengan pihak tertentu yang dikenal dengan sebutan “Doreng” atau “Toro”, yang diduga menjadi penghubung dalam praktik distribusi solar subsidi ilegal. Solar subsidi yang diperoleh dengan cara tersebut diduga kemudian dikumpulkan untuk kepentingan bisnis tertentu demi meraup keuntungan besar.

Lebih jauh, tim jurnalis juga mengikuti pergerakan kendaraan Kijang Krista AA 1654 CC, yang setelah mengisi di SPBU Tersobo, kembali melakukan pengisian solar subsidi di SPBU wilayah Ungaran Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Bahkan, di jalur arah Purbalingga, tim kembali menemukan kendaraan serupa tengah mengisi solar di SPBU lain, menguatkan dugaan praktik pengisian lintas SPBU.

Diduga Libatkan Oknum dan SPBU

Rangkaian kejadian tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya kerja sama antara mafia BBM dengan oknum tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan internal SPBU. Praktik penggunaan barcode kendaraan berbeda dan pengisian berulang tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya kelonggaran pengawasan atau pembiaran sistematis.

Tim jurnalis menilai, pola ini bukan lagi pelanggaran insidental, melainkan indikasi kejahatan terstruktur dan berulang, yang merugikan keuangan negara serta mengancam hak masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.

Desakan Kepada Pertamina, BPH Migas, dan APH

Atas temuan tersebut, tim jurnalis mendesak Subholding Business Management (SBM) Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Satgas Migas Mabes Polri untuk segera turun langsung ke lapangan.

Pemeriksaan mendalam, termasuk audit distribusi dan pengecekan rekaman CCTV SPBU dalam kurun waktu minimal satu bulan terakhir, dinilai sangat penting untuk mengungkap kebenaran dugaan ini serta memetakan jaringan yang terlibat.

Selain itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak hanya berhenti pada sopir lapangan, melainkan menelusuri hingga ke aktor intelektual, pemodal, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Ancaman Hukum Tegas Menanti Pelaku

Secara hukum, penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 55 KUHP, terkait pihak yang turut serta atau membantu terjadinya kejahatan.

Pasal 53 dan Pasal 57 KUHP, mengenai percobaan dan pembantuan tindak pidana.

Pasal 29 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, serta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Imbauan ESDM dan Peran Masyarakat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah berulang kali mengimbau agar BBM solar subsidi digunakan sesuai peruntukannya, demi menjaga keadilan distribusi dan mencegah kebocoran anggaran negara. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 44.543.03 Tersobo, maupun instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi. Tim jurnalis menegaskan akan terus melakukan penelusuran, pengumpulan data, serta konfirmasi lanjutan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.


Red 





Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 44.543.03 Kebumen, Aparat dan Regulator Diminta Selidiki
  • 0

Kabupaten