BANDUNG, JAWA BARAT —||
Seorang warga Kota Bandung, Siti Rohamah, diduga menjadi korban tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta praktik mafia tanah dan perbankan yang terstruktur dan sistematis. Peristiwa ini diduga terjadi sepanjang awal hingga akhir tahun 2024, dengan lokasi utama di Jalan Abadi No. 3 RT 04, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Kasus ini menyita perhatian karena sertifikat tanah dan bangunan milik korban diduga beralih nama tanpa persetujuan sah, meski aset tersebut merupakan harta warisan almarhum suami korban dan melibatkan sejumlah ahli waris yang sah.
Awal Mula: Niat Menebus Sertifikat dari Koperasi Kasus ini bermula dari niat sederhana Ibu Siti Rohamah untuk menebus sertifikat tanah miliknya yang saat itu masih diagunkan di Koperasi Mandiri, dengan sisa kewajiban sekitar Rp 650 juta. Karena keterbatasan dana, korban kemudian berupaya mencari pinjaman.
Dalam proses tersebut, korban diperkenalkan kepada Rubi dan Hendi, yang kemudian memfasilitasi pertemuan dengan seorang pria bernama Jiu Sen, yang disebut-sebut memiliki kemampuan finansial untuk memberikan pinjaman dalam jumlah besar.
Pinjaman Pertama Dijanjikan Rp 1,8 Miliar, Dana Dipotong Sepihak Pada pertemuan awal, korban dijanjikan pinjaman sebesar Rp 1,8 miliar. Sebagai tanda jadi, korban menerima Rp 300 juta yang diserahkan melalui Hendi.
Pertemuan lanjutan dilakukan di Bank BCA Muara, Jakarta, dengan tujuan mengagunkan sertifikat kos-kosan milik korban di Jalan Mulai No. 8, Kota Bandung.
Namun, tanpa penjelasan yang transparan, dana pinjaman Rp 1,8 miliar yang masuk ke rekening korban justru mengalami pemotongan sebesar Rp 1.079.000.000. Korban mengaku hanya diminta menandatangani blanko penarikan dana, sementara uang tersebut langsung dikuasai oleh Jiu Sen.
Akibatnya, korban hanya menerima dana riil sekitar Rp 721 juta, dengan alasan pemotongan biaya administrasi dan keperluan lain yang tidak pernah dijelaskan secara rinci dan tertulis.
Pinjaman Kedua Rp 2 Miliar, Sertifikat Rumah Ikut Digadaikan Meski telah merasa janggal, korban kembali diyakinkan dan mengajukan pinjaman kedua dengan mengagunkan sertifikat rumah tempat tinggalnya sendiri.
Pinjaman ini dijanjikan sebesar Rp 2 miliar, dengan DP Rp 150 juta yang kembali diserahkan melalui Hendi.
Pada 5 September 2024, dana Rp 2 miliar masuk ke rekening BCA milik Siti Rohamah (No. Rek. 5170100079). Namun, kembali korban diminta menandatangani blanko penarikan dana di Bank BCA Maranatha.
Tanpa persetujuan jelas, Jiu Sen menarik dana sebesar Rp 1,2 miliar dari rekening tersebut. Dari dana itu, Rp 650 juta ditransfer ke Koperasi Mandiri untuk menebus sertifikat, sementara sisa dana tidak diketahui peruntukannya oleh korban.
Diduga Direkayasa Seolah Transaksi Jual Beli Properti.Dalam perjalanan waktu, korban baru mengetahui adanya pencatatan transaksi perbankan yang diduga direkayasa seolah-olah merupakan jual beli kos-kosan dan rumah, padahal sejak awal korban hanya berniat meminjam uang, bukan menjual aset.
Lebih mengejutkan lagi, korban mendapati bahwa sertifikat tanah dan bangunan miliknya telah dibalik nama menjadi atas nama Jiu Sen, tanpa:Persetujuan korban Penandatanganan akta jual beli yang sah Persetujuan seluruh ahli waris.Sertifikat Asli Atas Nama Almarhum Suami Korban
Diketahui, sertifikat tanah dan bangunan tersebut aslinya atas nama almarhum suami korban, yaitu:
Almarhum:
H. Dede Sutardjo
Dengan ahli waris sah, yaitu:
Siti Rohamah
Melia Erfianti
Diki Purnama G (alm)
Ahli waris pengganti:
Muhammad Pratama
Fatimah
Irvan Rahmat Julkifar
Tedi Yanuarsyah
Meina Komala
Intan
Namun, dalam proses balik nama sertifikat, diduga terjadi kejanggalan serius, karena:
Proses balik nama disebut terjadi dalam satu hari
Seolah-olah seluruh dokumen dan persetujuan ahli waris telah dipersiapkan rapi sejak awal
Padahal para ahli waris mengaku tidak pernah memberikan persetujuan tertulis
Hal ini menguatkan dugaan bahwa proses administrasi telah direkayasa, dan melibatkan lebih dari satu pihak serta kemungkinan lintas instansi.
Tidak Tercatat sebagai Debitur Resmi Bank
Fakta lain yang mencurigakan, nama Siti Rohamah tidak tercatat sebagai debitur resmi bank. Korban hanya mengalami alur dana masuk dan keluar rekening, sementara penguasaan dana dan sertifikat sepenuhnya berada pada pihak lain.
Atas peristiwa tersebut, para pihak terduga dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 378 KUHP – Penipuan
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
Pasal 266 KUHP – Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Pasal 55 dan 56 KUHP – Turut Serta dan Membantu Kejahatan
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) terkait peralihan hak atas tanah yang tidak sah
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, apabila terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan
Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Siap Membuka Tabir
Tim investigasi bersama kuasa hukum korban menyatakan akan membuka tabir kasus ini secara menyeluruh, termasuk:
Menelusuri peran para perantara
Mengungkap dugaan keterlibatan oknum notaris/PPAT dan perbankan
Melaporkan ke Polri, Kejaksaan, OJK, BPN, dan PPATK
Ibu Siti Rohamah berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan sindikat mafia tanah dan perbankan ini, serta mengembalikan hak-hak para ahli waris yang diduga telah dirampas secara melawan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pinjaman berkedok bantuan keuangan yang berujung pada penguasaan aset secara tidak sah.
Red










