no-style

Mafia Solar Diduga Kuasai SPBU 44.513.19 Wonotenggang Kendal, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T07:05:55Z




Kendal –

Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kali ini sorotan publik mengarah pada SPBU 44.513.19 yang berlokasi di Desa Wonorejo, Wonotenggang, Kecamatan Wonosari. SPBU tersebut diduga menjadi ladang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dijalankan secara sistematis dan terorganisir.

Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah truk berulang kali melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Ciri-ciri kendaraan yang kerap terlihat adalah truk dengan bak kayu berwarna kuning, pleret merah muda, dan kabin biru. Kendaraan tersebut diduga sengaja menggunakan barcode serta nomor polisi ganda untuk mengelabui sistem pengawasan, sehingga aktivitas ilegal dapat berlangsung lancar.


Seorang sopir yang sempat dikonfirmasi secara terang-terangan menyebut bahwa kendaraan tersebut dikoordinatori oleh Yuda dan Budi. Informasi ini semakin diperkuat dengan keterangan seorang operator SPBU yang mengaku menerima tip sebesar Rp20 ribu setiap kali melayani pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan keterangan warga setempat, Budi merupakan orang kepercayaan Yuda yang bertugas menyediakan armada sekaligus mengarahkan para sopir. Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU itu kemudian ditimbun di gudang dengan cara menyedot dari tangki ke puluhan galon bekas air mineral berukuran 15 liter menggunakan selang. Dari gudang, solar tersebut didistribusikan ke sejumlah pengusaha dengan harga lebih tinggi, setara harga industri.


Tindakan Yuda, Budi, serta pihak-pihak yang terlibat jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, SPBU yang secara sadar melayani pembeli dengan tujuan penimbunan juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP, yakni memberikan bantuan atau kesempatan terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, pemilik maupun pengelola SPBU tidak bisa lepas tangan begitu saja


Praktik mafia solar seperti ini membawa dampak serius bagi negara dan masyarakat:

  • Kerugian Negara: Subsidi salah sasaran menggerus APBN dan mengurangi penerimaan negara.
  • Krisis Distribusi: BBM subsidi berkurang bagi masyarakat kecil yang sebenarnya berhak menikmatinya.
  • Kerusakan Lingkungan: Aktivitas distribusi ilegal berpotensi mencemari lingkungan karena tidak memenuhi standar keselamatan.


Melihat indikasi kuat adanya praktik mafia solar di SPBU 44.513.19, publik mendesak aparat penegak hukum dari tingkat Polsek Gemuh, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan. Transparansi dan tindakan tegas sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin luntur.

Investigasi menyeluruh terhadap SPBU, koordinator lapangan, hingga jaringan penadah harus dilakukan. Jika dibiarkan, mafia solar akan terus merusak sistem subsidi nasional, memperkaya segelintir orang, dan merugikan rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan haknya atas energi bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap ekonomi negara dan kepentingan masyarakat luas. Sudah saatnya mafia solar diberantas sampai ke akar-akarnya, dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.


Tim/red

Komentar

Tampilkan

  • Mafia Solar Diduga Kuasai SPBU 44.513.19 Wonotenggang Kendal, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
  • 0

Kabupaten